SYARAT MENERBITKAN ULANG
Ary Nilandari(menjawab pertanyaan Beby Haryanti Dewi)
DARI SISI LEGAL
Apakah sebelumnya diterbitkan oleh penerbit atau indi? Kalau oleh penerbit, tentunya ada perjanjiannya. Pastikan masa eksploitasinya memang sudah akan berakhir, niat terminasi kontrak biasanya diajukan beberapa bulan sebelumnya, sehingga penerbit ybs belum melakukan proses cetak ulang. Kalau hak itu sudah kembali ke penulis, kita bebas mengajukannya ke penerbit lain. Mungkin dengan revisi terlebih dulu dengan penambahan dan pembaruan. Penerbit lain tentunya enggan menerima naskah yang sudah "diperah" habis.
Kalau masih dalam masa ekploitasi satu penerbit, atau kita masih mau melanjutkan kontrak dengan mereka, biasanya ada pasal yang mewajibkan secara berkala kedua pihak membuat revisi seperlunya sebelum cetak ulang. Ajukan saja proposal pembaruan atau remake, lengkap dengan pertimbangan selling point dsb.
DARI SISI ISI BUKU
Sebuah naskah layak diterbitkan ulang jika buku itu sendiri tentu saja masih dirasa up to date, masih diperlukan, ada generasi baru pembaca yang bisa disasar. Mungkin saja karena suatu hal buku tsb waktu terbit pertama kali kurang promosi atau muncul pada waktu yang salah sehingga tenggelam, dan sekarang adalah waktu yang tepat untuk republish dengan wajah baru.
Kalau buku itu berupa novel, bikin sekalian cerita baru sekuelnya. Jadi waktu mengajukan ke penerbit baru, langsung dua buku :)
Ada kalanya novel lawas kita terbit pada timing yang salah dan mendapatkan treatment yang kurang memuaskan sehingga nggak nyampe ke sasaran. Kan sayang banget tuh. Yang seperti ini layak diperjuangkan untuk remade dan republished.
DARI SISI LEGAL
Apakah sebelumnya diterbitkan oleh penerbit atau indi? Kalau oleh penerbit, tentunya ada perjanjiannya. Pastikan masa eksploitasinya memang sudah akan berakhir, niat terminasi kontrak biasanya diajukan beberapa bulan sebelumnya, sehingga penerbit ybs belum melakukan proses cetak ulang. Kalau hak itu sudah kembali ke penulis, kita bebas mengajukannya ke penerbit lain. Mungkin dengan revisi terlebih dulu dengan penambahan dan pembaruan. Penerbit lain tentunya enggan menerima naskah yang sudah "diperah" habis.
Kalau masih dalam masa ekploitasi satu penerbit, atau kita masih mau melanjutkan kontrak dengan mereka, biasanya ada pasal yang mewajibkan secara berkala kedua pihak membuat revisi seperlunya sebelum cetak ulang. Ajukan saja proposal pembaruan atau remake, lengkap dengan pertimbangan selling point dsb.
DARI SISI ISI BUKU
Sebuah naskah layak diterbitkan ulang jika buku itu sendiri tentu saja masih dirasa up to date, masih diperlukan, ada generasi baru pembaca yang bisa disasar. Mungkin saja karena suatu hal buku tsb waktu terbit pertama kali kurang promosi atau muncul pada waktu yang salah sehingga tenggelam, dan sekarang adalah waktu yang tepat untuk republish dengan wajah baru.
Kalau buku itu berupa novel, bikin sekalian cerita baru sekuelnya. Jadi waktu mengajukan ke penerbit baru, langsung dua buku :)
Ada kalanya novel lawas kita terbit pada timing yang salah dan mendapatkan treatment yang kurang memuaskan sehingga nggak nyampe ke sasaran. Kan sayang banget tuh. Yang seperti ini layak diperjuangkan untuk remade dan republished.
brati klo lewat indi,msi boleh diterbitin ulang ya mba *binun*
BalasHapusmenurutku sih masih bisa, dek. kadang di indie kan juga ga maksimal pemasarannya. hehe..
BalasHapusbilang aja ke penerbitnya, mau diajukan ke mayor.
jadi nanti bs distop penjualannya di indie. gitu kali ya :)