Nasakh dan Mansukh dalam Al Qur’an
“... Kecuali untuk Kami
mengetahui siapa yang mengikuti Rasul, dan siapa yang berbalik kepada akidahnya
semula.”
Nasakh dan mansukh adalah mengalihkan hukum syariat dengan hukum
baru. Ini terjadi pada zaman Nabi Muhammad berdakwah untuk menyeru pada Islam.
Para sahabat yang masih awal menerima syariat saat itu pelan-pelan harus menerima aturan yang
ditetapkan oleh Islam jika mereka masuk sebagai muslim. Masalah muncul ketika
aturan tersebut dirasa memberatkan. Pernah ada kasus nasakh dan mansukh yaitu
perubahan arah kiblat. Ada yang mengira bahwa Allah plin-plan, karena mengubah
apa yang sudah ditetapkan.
Karena itulah ada yang tidak mau mengikuti jalan Islam. Sesungguhnya
orang memalingkan wajahnya ke arah kabbah lagi itu adalah sangat berat. Hanya orang
yang mendapat petunjuk Allah, artinya orang yang taat dan patuh pada Allah yang
mau berbolak-balik mengarahkan kiblatnya pada Allah karena kepatuhannya pada
Allah. (Kalau dilihat dari kasus kita yang sekarang pun, sebenarnya sama. Ada perubahan
arah kiblat berapa derajatnya setiap tahun, biasanya perubahan dihitung saat matahari
tepat di atas kabbah.)
Perubahan arah kiblat ini adalah cobaan bagi siapa yang mau patuh.
Dia mendapatkan predikat seorang mukmin. Tapi yang tidak mau patuh menjadi
orang yang fasik. Atau contohnya tadi kasus khamr. Khamr ketika di awalnya
diperbolehkan, lalu dilarang sebelum sholat, lalu berubah kemudian akhirnya
khamr diharamkan secara mutlak. Orang yang mempunyai keimanan, ketika saat itu
turun aturan baru bahwa khamr diharamkan secara mutlak mereka langsung membuang
khamr itu.
Sampai sekarang aturan khamr adalah bersifat final. Bahwa khamr
adalah haram. Sehingga tidak bisa diubah kembali oleh siapapun.
Hikmah
Nasakh dan Mansukh :
Hikmahnya untuk tahapan perubahan menuju persyariatan yang
sempurna. Karena bergantung pada kondisi kaum muslimin saat itu di zaman nabi
Muhammad berdakwah di masa awal. Ketika saat itu syariat belum sempurna. Khamr
belum dipatenkan, masih belum diharamkan. Kemudian diharamkan secara mutlak. Secara
kaffah dari para sahabat yang tidak bisa meninggalkan, sampai bisa meninggalkan
khamr secara keseluruhan. Allah ingin kebaikan pada hambanya.
Mungkinkah
terjadi nasakh pada Al Quran saat ini?
Tidak mungkin sama sekali. Karena nasakh dan mansukh adalah
wewenang Allah. Allah yang menasakh lewat al Quran dengan diturunkannya ayat. Karena
itu, semua yang ada di Al Qur’an dan sunnah adalah final dan tidak akan pernah
mengalami perubahan apa pun terhadap isinya.
Bila ada yang mengatakan bahwa isi Al Quran itu tidak relevan
lagi, itu aneh sekali. Al Quran akan tetap relevan hingga akhir zaman sebagai
sumber pedoman bagi umat untuk menjalani kehidupannya.
Mungkinkah
ada bagian dari Al-Quran dan sunnah yang tidak relevan dengan perkembangan zaman?
Tidak. Rancunya pemikiran orang zaman sekarang yang merasa lebih mumpuni, pintar dan punya
ilmu daripada Allah dalam memahami masalah. Sehingga mengatakan ada bagian dari
Al-Quran yang tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sampai ada orang yang meninggalkan
hukum-hukum yang ada dalam Al Quran.
Banyak orang yang mengimani Islam dengan wajibnya berpuasa pada
bulan Ramadhan, namun menolak kebenaran yang terdapat dalam hukum Islam lainnya
semisal: Ketika Al-Quran mengharamkan riba. Itu sudah dianggap kolot, tidak
sesuai dengan perkembangan zaman. Ada orang yang mengatakan, “Zaman sekarang
mana mungkin perekonomian berputar tanpa adanya riba?” Padahal perbankan
jelas-jelas isinya adalah riba. Kemudian ketika dikatakan riba itu haram, ia
pun menolak kebenaran ini.
Ada lagi yang menolak diharamkannya judi. Judi mana pun semisal
judi togel, judi di pinggir jalan, judi-judi taruhan sepak bola atau
permainan-permainan yang menjanjikan hadiah besar ternyata di dalamnya adalah
judi.
Saat itulah orang menolak hukum Islam yang dianggapnya tidak
relevan. Dianggapnya Allah itu bodoh seolah-olah Allah tidak tahu dengan
kondisi zaman sekarang. Padahal ilmu Allah itu meliputi yang lalu, yang
sekarang dan yang akan datang. Allah mengetahui semuanya. Dan ketika Allah menurunkan
aturan dalam Al Quran, itu adalah aturan yang baik untuk masa lalu, baik untuk saat
ini, dan baik untuk masa mendatang.
Ketika Allah memerintahkan orang yang berzina yaitu suami atau
istri yang selingkuh mendapatkan hukuman yang berat yaitu rajam hingga mati,
itu adalah sebuah kebaikan. Namun banyak orang yang menolak baik dari kalangan orang
muslim maupun non muslim. Karena dianggap kejam, biadab, dan tidak
berperikemanusiaan. Ketika seorang pencuri dihukum potong tangan dikatakan
biadab.
Mereka yang menolak hukum Allah mengatakan bahwa hukum qishash dan
rajam tidak mungkin dilakukan di zaman sekarang. Jika mengatakan demikian, itu
sama saja seperti menghapus hukum yang ditetapkan Allah. Padahal hanya Allah
yang mampu menghapus aturan yang ditetapkan-Nya.
Saat ini, kejahatan dan kemaksiatan hampir kita lihat setiap hari
di televisi, di radio, di koran, dll. Apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Karena
mereka jauh dari penerapan yang telah diatur oleh Allah. Pasti hukum Allah
relevan sampai kapan pun.
Allah sudah mengatakan:
“Dan tidaklah Kami mengutusmu hai Muhammad kecuali untuk
keseluruhan ummat manusia membawa kabar gembira dan membawa peringatan.”
Aturan yang dibuat oleh Allah lewat nabi Muhammad adalah aturan
yang berlaku untuk zaman beliau, baik zaman saat beliau masih hidup hingga hari
kiamat kelak. Karena beda antara dakwahnya Nabi Muhammad dengan Rasul terdahulu.
Rasul terdahulu itu terbatas hanya berdakwah untuk zamannya dan umatnya saja,
sedangkan dakwahnya Nabi Muhammad kepada seluruh manusia seluruh dunia, bangsa,
dan melintas zaman.
Apakah boleh
mengadakan sebuah hukum yang belum ada di dalam Al Quran?
Boleh saja, asal syaratnya tidak melanggar dengan aturan yang
sudah ditulis dalam Al Quran. Untuk masalah ibadah yang memang sudah ditetapkan
oleh Allah, tidak bisa diubah. Karena syarat ibadah yang diterima adalah ikhlas
dan mengikuti sunnah atau yang telah diterapkan oleh Rasulullah.
Tapi aturan yang berhubungan dengan keduniawian semisal Undang-undang
lalu lintas, administrasi bisa dibuat sebuah peraturan yang masih berhubungan dan
tidak bertentangan dengan hukum Allah dan Rasul-Nya.
Nasakh dan mansukh adalah masalah penting. Ayat dalam Al Qur’an
yang berisi nasakh dan mansukh tidak banyak, namun sering digunakan oleh
misionaris dari kalangan non muslim dan liberal untuk menyerang Islam.
Kesimpulan
akhir
:
Tidak ada yang bisa menasakh isi Al-Quran kecuali hanya Allah. Yang
lain tidak memiliki wewenang untuk mengubah hukum. Hingga hukum Allah dalam Al
Quran ini bersifat final dan akan berlaku hingga akhir zaman. Nah, mari
menimbang masalah dengan syariah.
Narsum : Ust.
Rahmatullah. (kerjasama
antara Mediaislamnet.com dan Voice of Islam). Materi tulisan ini adalah materi
yang disadur dari siaran radio. Materi tausiah bisa diunduh di web
mediaislamnet.com.
Saya sudah pernah meliat eksekusi mati terhadap dua pasangan di sebuah negara (mungkin Siria atau Pakistan) di Youtube. Sang wanita berselingkuh dengan tentara setempat, dan keduanya sudah punya keluarga masing masing. Mereka disuruh duduk di tepi sebuah lubang yang sudah dipersiapkan,. Pertama sang wanita dahulu didudukan di sana dengan mata tertutup. Ditimpuk sampai mati oleh para warga Pakistan,. kemudian sang lelakinya. Very cruel. Sangat graphic
BalasHapus