PROSEDUR KEDATANGAN DI JEPANG
by Rani Agustina Wulandari on Tuesday, October 25, 2011 at 8:07pm
******
MEMBUAT "GAIKOKUJIN TOUROKU SHOUMEISHO" (KTP)
******
Harus
mengurus surat di kantor Shiyakusho (setingkat kabupaten di Indonesia,
untuk kota kecil seperti di Saga) atau Kuyakusho (setingkat kecamatan di
Indonesia, untuk kota besar seperti Tokyo) kota dimana anda akan
menetap paling lambat 90 hari setelah kedatangan. Biasanya memerlukan
waktu 2 minggu sampai Gaikokujin Touroku Shoumeisho anda dikeluarkan.
Namun bersamaan dengan itu, kartu asuransi kesehatan juga bisa langsung
diurus di tempat yang sama. Bisa juga langsung mengurus pajak nol yen
bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa tanpa pekerjaan sambilan.
Tinggal mengurus ke bagian pajak dan mengatakan "shinkoku", nanti akan
ditanyakan apakah mempunyai penghasilan. Bila tidak bekerja (beasiswa
bukan dianggap gaji, bukan penghasilan terkena pajak), maka bisa
mendapatkan surat bebas pajak. Bebas pajak harus diurus setiap tahun
mulai tanggal 16 Februari sampai 15 Maret, sehingga tidak perlu bayar
pajak dan mendapat keringanan membayar asuransi kesehatan (Hokken). Di
Saga, loket shinkoku ada di lantai 5 Shiyakusho. Apabila sendirian tidak
membawa keluarga, membayar asuransi kesehatan sekitar 6000an. Bila
telah mengurus bebas pajak akan berkurang membayar Hokken sekitar 2000an
yen
Dokumen-dokumen yang diperlukan :
1. Paspor (tentu saja yang ada cap visanya)
2. Mengisi formulir permohonan Gaikokujin Touroku Shinseisho, yang bisa didapat di kantor kota.
3.
Pasfoto terbaru dengan ukuran 4.5 x 3.5 (cm) 2 lembar. Apabila anda
tidak memilikinya, anda bisa foto di "mesin pasfoto" otomatis yang ada
di stasiun atau kampus,
dll.
Catatan : segera
setelah kedatangan anda, sangat dianjurkan untuk melaporkan diri di KBRI
Tokyo atau KJRI Osaka secara langsung atau melalui surat
*******
LAPORAN KEDATANGAN
*******
Seluruh
Mahasiswa, Karyasiswa, Trainee, dan Researcher Indonesia yang belajar
di Jepang, diwajibkan melapor kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) di Tokyo, serta Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di KBRI Tokyo.
Untuk pelaporan ini agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bagi yang memiliki paspor dinas (warna biru) agar memperlihatkan/menyerahkan :
1. Paspor asli.
2. Photo ukuran 4X6 sebanyak 2 buah.
3. Surat tugas belajar/Surat dari Sekretariat Kabinet RI.
4. Formulir Laporan Kedatangan dari Bidang Protokol/Konsuler (formulir ini dapat diperoleh di KBRI Tokyo).
5. Formulir Pendaftaran dari Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (formulir ini dapat diperoleh di Bidang Dikbud KBRI Tokyo).
6. Mengisi dengan lengkap seluruh Data-data Keterangan Pemegang, pada halaman dalam jilid belakang paspor.
Bagi yang memiliki paspor biasa (warna hijau) agar memperlihatkan/menyerahkan :
1. Paspor asli.
2. Photo ukuran 4X6 sebanyak 2 buah.
3. Surat tugas belajar/Surat dari Sekretariat Kabinet RI.
4. Formulir Pelaporan Diri dari Bidang Imigrasi (formulir ini dapat diperoleh di Bagian Imigrasi KBRI Tokyo).
5. Photocopy Paspor (halaman pertama, yang ada photo pemilik paspor).
6. Photocopy Alien Registration (KTP Jepang).
7. Formulir Pendaftaran dari Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (formulir ini dapat diperoleh di Bidang Dikbud KBRI Tokyo.
Bagi
yang memiliki paspor biasa (warna hijau), untuk pengurusan paspor,
silahkan menghubungi langsung Bagian Imigrasi KBRI Tokyo (tel.
03-3441-4201).
Bagi yang tidak dapat datang di KBRI Tokyo, pelaporan kepada Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan melalui pos.
Untuk
ini diharapkan agar menghubungi staf Bidang Dikbud KBRI Tokyo (tel.
03-3441-4201) untuk mendapatkan formulir-formulir yang diperlukan.
Pelaporan
melalui pos, diharuskan menyertakan amplop balasan [ukuran 12 cm x 23.5
cm] yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap, serta perangko seharga
560 yen, dan diharuskan mengirimkan paspornya melalui pos
tercatat/register mail (kakitome).
Informasi selengkapnya bisa dilihat di http://www.indonesianembassy.jp/index.php?option=content&task=view&id=62