HUKUM SUNGKEMAN DALAM ISLAM
Sungkeman adalah sebuah tradisi menjadi ciri khas bagi masyarakat, dimana acara sungkeman biasanya diadakan untuk melengkapi acara tertentu.
Arti sungkeman sendiri berasal dari kata sungkem yang bermakna bersimpuh atau duduk berjongkok sambil mencium tangan Tradisi ini dapat kita jumpai di masyarakat pada moment tertentu misalnya pada hari raya lebaran atau dalam pesta pernikahan.
Jelas ini adalah tradisi turun-temurun nenek moyang, bukan dari ajaran islam dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat..
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi,,
"Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?"
Rasulullah bersabda, *Tidak boleh". Kami bertanya lagi, "Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?". Nabi bersabda, "Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan." (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani)
Dan Rasulullah bersabda:
"Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang maka niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya." (HR Tirmidzi dari Abu Hurairah)
Tidaklah diragukan bahwa sujud penghormatan kepada sesama manusia adalah hal yang haram dan terlarang dan termasuk jalan dan sarana menuju kemusyrikan. Jadi sujud kepada manusia dalam rangka memberikan penghormatan dan bukan karena ibadah adalah bid'ah. Sedangkan jika dilakukan karena ibadah dan memohon perlindungan maka itu adalah kemusyrikan.
Dari pembahasan ini semoga bisa dipahami dan dibedakan antara amalan yang dibolehkan oleh syariat Islam dan yang tidak diperbolehkan.
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat..